BLANTERORIONv101

*Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Tandatangani Nota Kesepahaman (MOU) Integrasi Tindak Lanjut Layanan Masyarakat Melalui Call Centre 110 Dan 119*

5 Juni 2026

SAMBAS – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penanganan kejadian gawat darurat di Kabupaten Sambas terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Polres Sambas Polda Kalbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas tentang Integrasi dan Koordinasi Panggilan Darurat 110 dan 119 yang dilaksanakan di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sambas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, para Pejabat Utama (PJU) Polres Sambas, Perwira Staf Polres Sambas, personel Polres Sambas, serta staf Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk memberikan respon cepat terhadap berbagai situasi darurat yang memerlukan keterlibatan aparat kepolisian dan tenaga kesehatan secara bersamaan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Dr. Ganjar Eko Prabowo, M.M., menyampaikan apresiasi kepada Polres Sambas atas gagasan pembentukan kerja sama antara layanan darurat 110 Polri dan layanan kesehatan 119. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan berbagai kejadian darurat di tengah masyarakat.

Beliau menjelaskan bahwa layanan 110 berfungsi menangani tindak kejahatan maupun permasalahan sosial, sementara layanan 119 berfokus pada penanganan kesehatan. Dengan adanya integrasi tersebut, apabila terdapat laporan kecelakaan atau kejadian darurat yang masuk melalui layanan 110, maka petugas kesehatan melalui layanan 119 dapat segera memberikan respons dan bantuan di lokasi kejadian.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menilai kerja sama tersebut juga memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam kondisi yang memiliki tingkat kerawanan tertentu. Kehadiran aparat kepolisian dinilai mampu mendukung kelancaran dan keamanan proses penanganan pasien maupun korban kejadian darurat.

Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang telah bersama-sama membangun kesepakatan pelayanan terpadu melalui call center 110 dan 119, dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan sesuai prosedur merupakan harapan masyarakat yang harus terus ditingkatkan oleh seluruh instansi.

"Implementasi kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. Kehadiran layanan 110 milik Polri dan layanan 119 milik Dinas Kesehatan diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat secara cepat dan tepat, tegas Kapolres Sambas.

Lebih lanjut, Kapolres Sambas menjelaskan bahwa dengan melalui kesepakatan tersebut, operator kedua layanan dapat saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penanganan kejadian. Apabila terdapat laporan gawat darurat yang masuk melalui layanan 119 dan membutuhkan kehadiran personel kepolisian, maka Polri siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan di lapangan.


Menurutnya, terdapat sejumlah kondisi yang membutuhkan sinergi antara petugas kesehatan dan kepolisian, seperti kecelakaan lalu lintas maupun kejadian korban tenggelam. Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan mekanisme teknis agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

"Setelah penandatanganan MoU ini, kita dapat melanjutkan dengan rapat teknis untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama sebagai pedoman pelaksanaan kerjasama di lapangan dan layanan darurat yang telah disediakan pemerintah pusat harus dioptimalkan melalui inovasi dan kolaborasi di tingkat daerah", tegas Kapolres Sambas.

Penandatanganan MoU tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Nomor MOU/11/VI/HUK.8.1.1./2026 dan 400.7.23.1/5244/YKS-PSC119-DINKES tentang Kesepakatan Bersama Integrasi dan Koordinasi Panggilan Darurat 110 dan 119 dalam Penanganan Kejadian Gawat Darurat di Kabupaten Sambas.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan terpadu.

Humas Polres Sambas
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Tayangan Halaman