BLANTERORIONv101

Polres Sambas Selidiki Dugaan Video Pornografi Yang Viral, Menjadi Perbincangan Medsos

31 Maret 2026

Sambas, Polda Kalbar - Polres Sambas menerima laporan informasi mengenai viralnya dugaan video berbau pornografi berdurasi sekitar 19 detik di media sosial, yang diduga melibatkan seorang perempuan. Selasa (31/3/2026)

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa saat ini, Satreskrim Polres Sambas sedang melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran dan keaslian video tersebut, mengidentifikasi pembuatnya, serta pelaku penyebarluasannya.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,"ujarnya.

Jika seseorang membuat video porno dan menyebarluaskan video asusila dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Pornografi, UU ITE dan KUHP baru khususnya Pasal 407 ( 1 ) KUHP.

Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI."

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos dan hindari tindakan yang melanggar hukum, seperti membuat atau menyebarkan konten pornografi/asusila, Hoaks, ujaran kebencian, atau fitnah, penipuan online atau perjudian daring.

Humas Polres Sambas
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Tayangan Halaman