Sambas – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polres Sambas melaksanakan kegiatan penanganan titik hotspot di wilayah hukum Polsek Selakau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Sambas IPTU Andry bersama Kapolsek Selakau IPDA Tri Kurnia Setiawan, S.H., M.H., dengan melibatkan 6 personel Sat Samapta Polres Sambas, 4 personel Polsek Selakau, 2 personel Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pencegahan dan penanggulangan Karhutla dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, bertempat di Dusun Gemuruh RT 025 RW 006 Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
Adapun lokasi hotspot/titik api berada pada koordinat:
1. 1°4′23,1″ N 109°6′4,278″ E
2. 1°4′22,524″ N 109°6′8,244″ E
3.1°4′22,728″ N 109°6′6,972″ E
4. 1°4′23,1″ N 109°6′4,278″ E
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan pemadaman titik api menggunakan Mesin Robin merk Radin GX240 dan Mesin Robin merk yasuka YSK 200, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Selakau IPDA Tri Kurnia Setiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Karhutla, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, terkendali, dan kondusif, serta tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
Sosial Media