BLANTERORIONv101

*Polres Sambas Lakukan Penanggulangan Karhutla di Selakau Tua, Imbau Masyarakat Stop Bakar Lahan*

19 Januari 2026
Polres Sambas, Polda Kalbar – Personel gabungan Polres Sambas lakukan pemadaman kebakaran lahan pada Minggu, 18 Januari 2026, pukul 13.00–17.00 WIB. Pemadaman dilakukan berdasarkan pantauan hotspot melalui aplikasi Lancang Kuning, dengan lokasi kejadian di Dusun Gemuruh, RT 025/RW 006, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Samapta Polres Sambas IPTU Andry bersama Kapolsek Selakau Ipda Tri Kurnia Setiawan, S.H., M.H. Tim terdiri dari personel Sat Samapta Polres Sambas, Polsek Selakau, Manggala Agni, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA). 

Proses pemadaman menghadapi tantangan tersendiri karena akses jalan menuju lokasi hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, yang kemudian harus dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer. Jarak tempuh dari Polsek Selakau menuju lokasi kebakaran sendiri mencapai sekitar 30 kilometer.

Dalam pelaksanaan pemadaman, Petugas menggunakan Mesin Robin merek Radin GX240 dan Yasuka YSK 200 untuk menyedot air dari sumber terdekat yang berjarak sekitar 100 meter dari titik api.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko, menyatakan bahwa luas lahan terdampak mencapai sekitar 2 hektar pada tanah gambut dengan kedalaman hingga 2 meter. Terkait pemilik lahan dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

"Mari bersama kita cegah Karhutla dengan tindakan nyata sehari-hari, seperti membuka lahan tanpa membakar demi lingkungan kita tetap hijau dan lestari,"ujarnya.


Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk Stop pembakaran hutan dan lahan, karena dapat:

1. Mengganggu kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan.
2. Mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
3. Menghambat transportasi darat, laut, dan udara.
4. Menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
5. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat menjaga Kamtibmas dan segera hubungi Call Center Polri 110 untuk bantuan darurat, termasuk pelaporan dini hotspot atau Karhutla. Layanan ini siaga 24 jam nasional untuk menangani kejahatan, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya, bersama kita wujudkan Sambas aman, lestari, dan bebas asap.

Humas Polres Sambas
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Tayangan Halaman