Sambas, 5 Desember 2025 — Polsek Sambas melakukan pengamanan dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan di Jl. Gusti Hamzah, depan Bank Mandiri, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas. Sidang lapangan tersebut berlangsung pada Jumat (5/12) sekitar pukul 09.00 hingga 09.45 WIB dan berjalan aman serta kondusif.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sambas hadir langsung di lokasi untuk melakukan pemeriksaan objek sengketa. Majelis terdiri atas Baginda LM Sibuea, S.H., Dewantari Putri, S.H., dan Akbar Fariz Tandjung, S.H., M.H., serta didampingi Panitera Pengganti Irma Mayasari, S.H. Kedua pihak yang bersengketa, yakni Ramli dkk selaku Penggugat dan H. Juli Wajidi selaku Tergugat, juga hadir dalam pemeriksaan.
Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim bersama para pihak meninjau dan memeriksa titik-titik patok lahan yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan, berdasarkan penunjukan dan penjelasan dari penggugat maupun tergugat. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa luas lahan yang diperselisihkan mencapai 1.997 meter persegi.
Polsek Sambas menurunkan dua personel untuk melaksanakan pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Sambas Nomor: Sprin/162/XII/HUK.6.6./2025/Sek Sbs tanggal 4 Desember 2025. Dua personel tersebut adalah Bripka Januarda dan Brigpol Ridwan Syam Putra. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sambas telah mengajukan permohonan pengamanan melalui surat Nomor W17-U8/497/PAN.01/HK.2.4/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Sambas.
Sosial Media