BLANTERORIONv101

*Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Sabu di Pemangkat*

21 Agustus 2025

Polres Sambas, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (17/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, tepatnya di depan Warung Juragan Kopi.

Pelaku yang diamankan berinisial DP (35), warga Kota Singkawang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,64 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka DP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas. “Kami berharap dukungan semua pihak agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Mari bersama kita jaga Sambas agar tetap aman dan terbebas dari narkoba,” tutupnya.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Tayangan Halaman