Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pemangkat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat dan Desa Serumpun Kecamatan Salatiga pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum yang dikenakan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah preventif, Polsek Pemangkat melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat terkait pemetaan (mapping) wilayah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari kebakaran hutan dan lahan.
"Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pemangkat melakukan upaya Preventif dengan memberikan himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat" Tutup Kapolsek Pemangkat.
*Humas Polsek Pemangkat*
Sosial Media