BLANTERORIONv101

*Patroli Skala Besar Lakukan Penindakan Aksi Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong oleh Personel Polres Sambas*

11 Agustus 2025

Polda Kalbar, Polres Sambas - Pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Polres Sambas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di sekitar Kantor Bupati Sambas dan Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh Pawas Polres Sambas AKP Juanda, S.E., dengan didampingi Wapawas IPDA Roni Albert dan Kanit 2 SPKT IPDA Ary Furwadi, serta melibatkan personel dari berbagai fungsi, termasuk Lalu Lintas, Samapta, Intelkam, Reskrim, Propam, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Sambas.


Dalam operasi tersebut, sebanyak 31 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memenuhi kelengkapan standar seperti spion. Terhadap para pelaku, selain dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sambas, juga diberikan sanksi sosial berupa berjalan kaki sambil menuntun sepeda motornya dari lokasi penindakan menuju Mapolres Sambas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku.


Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menanggapi keresahan warga terhadap aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sambas dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, nyaman, dan tertib.

*Humas Res Sambas*
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Tayangan Halaman