Polda kalbar - Polres Sambas – Polsek Sambas saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah sawit yang terjadi pada hari Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di areal Rest Area Perkebunan PT. Mulia Indah yang berlokasi di Jalan Akses PT. Mulia Indah, Dusun Mungguk Tabang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Peristiwa ini bermula saat saksi berinisial S, melakukan pengecekan rutin di lapangan dan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa sebuah dump truk berwarna merah yang memasuki akses jalan kecil di sekitar areal perkebunan masyarakat. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, saksi kemudian menghubungi pelapor untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi.
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa dump truk tersebut tengah memuat buah kelapa sawit sebanyak 123 janjang atau sekitar 1.870 kilogram, yang diketahui merupakan milik PT. Mulia Indah. Berdasarkan keterangan saksi, buah sawit tersebut sebelumnya telah diletakkan di lokasi tersebut oleh seorang karyawan PT. Mulia Indah bernama Sdr. Berinisial, D, untuk kemudian dijual secara ilegal kepada Sdr. H , yang bertindak sebagai pengepul, melalui sopir bernama Sdr. W.
Kapolres Sambas AKBP WAHYU JATI WIBOWO,S.I.K., S.H.M.H Melalui Kapolsek Sambas KOMPOL DICKY ZULKARNAIN
menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 480 KUHP.
Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.
Humas Polres Sambas
Sosial Media