Polres Sambas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua terduga yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial UK dan seorang laki-laki berinisial GA . Penangkapan dilakukan di kediaman UK yang beralamat di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan mengamankan kedua terduga beserta sejumlah barang bukti berikut narkotika jenis Sabu berat bruto 44,20 gram.
Saat ini, UK dan GA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP WAHYU JATI WIBOWO, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasatresnarkoba, IPTU EDI SUTRISNO, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Humas Polres Sambas
Sosial Media