Polres Sambas, Polda Kalbar – Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H yang diwakili Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, S.I.K.,M.H. bersama Forkopimda Kabupaten Sambas menghadiri kegiatan fasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan antara PT. Serana Esa Cita (SEC) dengan Sdr. Martono Lukas yang digelar pada Selasa (29/07/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk merespon permasalahan sengketa lahan seluas 35,89 hektar yang diklaim sebagai milik pribadi dan diwarnai dengan dugaan pelanggaran terhadap situs adat Dayak.
Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Ketua DPRD, unsur TNI-Polri, pihak perusahaan, tokoh adat, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Dalam arahannya, Wakapolres Kompol Hoerrudin,S.I.K.,M.H. Sambas menyampaikan imbauan agar semua pihak tetap menjaga stabilitas Kamtibmas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk pembukaan portal jalan PT. SEC yang sebelumnya sempat ditutup melalui ritual adat.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumen dan klarifikasi. Sdr. Martono Lukas menyatakan bahwa lahannya telah digarap tanpa izin oleh PT. SEC dan menuntut pemulihan simbol adat serta sanksi adat. Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan telah dilakukan ganti rugi melalui pihak ahli waris dan tidak termasuk dalam kawasan yang diklaim oleh Sdr. Martono. Perusahaan juga menyayangkan aksi pemortalan jalan yang mengganggu operasional dan aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas tetap pada sikapnya bahwa PT. SEC telah melanggar hukum adat dan wajib membayar sanksi sebesar Rp7,3 miliar. Namun, Sekretaris Internal DAD Provinsi Kalimantan Barat menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur hierarki penyelesaian adat dan menyerukan penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum formal.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Pemerintah Daerah dan Forkopimda menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui internal lembaga adat, dan apabila tidak tercapai, dapat ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, akses jalan PT. SEC yang sempat diportal telah dibuka kembali dan situasi keamanan di Kecamatan Subah dalam kondisi aman dan kondusif.
*Humas Res Sambas*
Sosial Media