Polres Sambas,Polda Kalbar - Kamis, 24 Juli 2025, Polres Sambas kembali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, mulai pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sambas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.
Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Sambas AKP Risqi Ardian Eka Kurniawan, S.T.K., S.I.K. dan melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu TNI (3 personel), Polri (30 personel), Dinas Perhubungan (5 personel), Bekeuda (7 personel), Bependa (7 personel), serta Jasa Raharja (7 personel).
Adapun fokus penindakan dalam operasi kali ini meliputi berbagai pelanggaran prioritas seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak:
10 pengendara roda dua dengan tilang, dan
40 pengendara roda dua lainnya diberikan teguran tertulis/lisan.
Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat maupun roda enam.
Kegiatan berakhir pukul 17.30 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Sambas berharap melalui pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025 ini, masyarakat dapat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
#humaspolressambas
Sosial Media