Polres Sambas, Polda Kalbar – Dalam rangka menjaga disiplin anggota Polri serta memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap kode etik dan aturan kedinasan, Polsek Teluk Keramat Polres Sambas melaksanakan kegiatan pengecekan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (21 Juni 2025) mulai pukul 00.30 WIB.
Kegiatan pengecekan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sambas tanggal 13 Juni 2025. Tim pelaksana terdiri dari Kanit Propam Polsek Teluk Keramat Aipda Inda Ramadani beserta tiga personel lainnya, yakni Briptu Alrasid, Briptu Jemi Mahmudin, dan Bripda Cornelius Taruna Achan. Sasaran kegiatan ini adalah tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Tangaran dan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Beberapa lokasi yang disambangi dalam kegiatan tersebut antara lain CAFE IRUK, CAFE IVON, CAFE BUNDA NITA, CAFE POPY, dan CAFE TUAS. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan persuasif guna memastikan tidak ada keberadaan anggota Polri di lokasi yang tidak sesuai dengan norma kedinasan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan anggota Polri yang berada di lokasi tempat hiburan malam tersebut. Situasi saat kegiatan berlangsung juga terpantau aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menjadi bentuk komitmen Polres Sambas dalam menjaga citra dan integritas institusi Polri di mata masyarakat.
Polres Sambas menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan disiplin internal. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya di wilayah Kabupaten Sambas dapat terus terjaga dengan baik.
*Humas Res Sambas*
Sosial Media