Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pemangkat melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di Desa Sungai Toman Kecamatan Salatiga dan Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum yang dikenakan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai langkah preventif, Polsek Pemangkat melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat terkait pemasangan spanduk himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan, selain itu telah dilakukan pemetaan (mapping) wilayah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari kebakaran hutan dan lahan.
"Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pemangkat melakukan upaya Preventif dengan memberikan himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat" Tutup Kapolsek Pemangkat.
*Humas Polsek Pemangkat*
Sosial Media