Polres Sambas tangkap seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial GAS (27) di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Minggu (27/4/2025).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dr. Rahmad Kartono mengatakan kejadian pencurian ini berawal pada Senin (17/3/2025), saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakannya untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Saat itu, rumah korban dalam keadaan terkunci.
“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Rahmad Kartono.
Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku GAS (27) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam menangani kasus pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat dapat langsung melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Polres Sambas akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
*Humas Polres Sambas*
Sosial Media